Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Pasal 20

  1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
    2. melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
    3. melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
    4. melaksanakan administrasi pertanahan;
    5. melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
    6. melaksanakan pembinaan rukun tetangga;
    7. menyusun monografi Kelurahan;
    8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
    9. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
    10. menyusun    standar    operasional    dan    prosedur    pelayanan    dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
    11. menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
    12. menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
    13. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
    14. melaksanakan    pengelolaan    pengaduan    masyarakat    di    bidang pelayanan;
    15. melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
    16. melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
    17. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
    18. melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
    19. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup

Pasal 21

  1. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  2. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
    2. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
    3. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
    4. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
    5. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
    6. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
    7. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
    8. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
    9. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
    10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 22

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
    2. menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
    3. melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
    4. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
    5. melaksanakan    pembinaan   penataan   pembangunan   permukiman penduduk;
    6. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
    7. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    8. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
    9. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
    10. melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;
    11. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
    12. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
    13. melaksanakan     fasilitasi    pembinaan    program    kegiatan    usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
    14. melaksanaan    fasilitasi    pembinaan    kegiatan/program    kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
    15. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
    16. melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
    17. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
    18. melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
    19. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.