Kepala Seksi
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pasal 20
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
- melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
- melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
- melaksanakan pembinaan rukun tetangga;
- menyusun monografi Kelurahan;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
- menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
- menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
- menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
- mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
- melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;
- melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
- melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
- melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
- melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup
Pasal 21
- Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
- mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
- melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
- melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
- memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 22
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
- melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
- melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
- melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
- melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
- melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
- memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
- melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
- melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
- melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
- melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
- memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.