Sekretariat
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 2 dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
- rencana strategis;
- rencana kerja;
- rencana kerja tahunan;
- penetapan kinerja; dan
- laporan kinerja;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
- mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
- melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- mengoordinir dan meneliti anggaran;
- menyusun laporan keuangan kelurahan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi: