Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 57 Tahun 2016 Pasal 16 ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. penyelenggaraan pelayanan masyarakat;

d. penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

e. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; 

f. penyelenggaraan administrasi kependudukan;

g. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;

h. penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;

i. pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;

j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Lurah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 57 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 1 mempunyai tugas:

a. menyelenggaran tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;

b. mengordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja dan dibawahnya; dan

c. melaksanan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.